Dalam hubungan dengan al-Qur’an , maka as-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, penjelas atas ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi as-Sunnah dalam hubungan dengan al-Qur’an itu adalah sebagai berikut:

a. Bayan Tafsiri, yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum mujmal dan musytarak. Seperti hadits: “Shallukama ra’aitumuni ushalli” (shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran dari ayat al-Qur’an yang umum, yaitu: “Aqimush-shalah” (kerjakan shalat). Demikian pula dengan hadits: “khudzu ‘annimanasikakum” (ambilah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsiran ayat al-Qur’an “Waatimmulhajja” (dan sempurnakan hajimu). Continue Reading »

Sunnah adalah sumber Hukum Islam ( Pedoman Hidup Kaum Muslimin ) yang kedua setelah Al-Qur’an. Bagi mereka yang telah beriman kepada Al-Qur’an sebagai sumber hukum, maka secara otomatis harus percaya bahwa Sunnah sebagai sumber Islam juga.

Dalil yang menunjukan wajibnya kita mengambil Assunnah sebagai sumber hukum islam juga disamping Alqur’an adalah sebagai berikut.

A. Dalil-dalil dari Alqur’an

Ayat-ayat Al-Qur’an cukup banyak untuk dijadikan alasan yang pasti tentang hal ini, seperti berikut : Continue Reading »

 Hadits sering disebut juga Assunnah dan juga sebaliknya. Meski secara istilahi makna hadits dan assunah adalah sama, namun ulama berbeda pendapat tentang ruang lingkup hadits dan assunah. Pendapat as suyuti, syaf’i, madzahibul arba’ah serta beberapa ulama lainnya, seperti yang dikutip albani dalam kitab muqoddimah ulumul hadits, bahwa hadits itu hakikatnya sama dengan assunah, dalam semua arti. Terjadinya perbedaan istilah, itu hanya menunjukan sifat cakupannya, hadits itu tafshil (rincian) sedang sunnah adalah mujmalnya (gabungan).

Sedang ulama lain berpendapat, bahwa perbedaan alhadits dan assunah hanya pada karakternya semata, dimana bahwa hadits lebih luas dari Assunnah. Hadits itu bisa shohih, do’if atau mad’u, dan memungkinkan untuk tertolak sedang Assunah adalah hadits yang istidlal (dijadikan rujukan dalil) oleh ulama menjadi ketetapan atau hukum. Demikian dikatakan alauza’i, ibnu sirrin, dan albani sendiri.  Tapi mereka sepakat, di antara keduanya terdapat jalinan yang erat. Continue Reading »

Definisi Hadits

A. Secara Lughowi (Harfiyah)  Hadits adalah ism masdar, yang fi’il madhi dan mudhori’nya, hadatsa – yahdutsu. Maknanya ada 4 : a.       Af’al (Perbuatan)

Dalam hadits arbain dikatakan :

عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ.   [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ] 

Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah J bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya, maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak).

Continue Reading »

Bismillah…

Dengan iringin doa dan ucapan bismillah, blog ini saya mulai.Moga penuh berkah dan istiqomah